A. Pengertian Hubungan
Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
) adalah hubungan
antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan
hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik
secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
B.
Wujud dari Hubungan Internasional :
a.
Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak
pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.
Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang
melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan
kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C.
Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D.
Pola Hubungan Internasional :
a.
Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan
oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi
industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka
timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan
bangsa lain itu.
b.
Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara
yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara
maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka
tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal
dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme,
yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi
atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka
kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola
hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa
yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan
antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme
dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah
pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri )
sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas
terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas
Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan
pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.
Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan
kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat
1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
E.
Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan
bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan
dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan
oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di
dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana
Hubungan Internasional :
a.
Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar
negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi
dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.
Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi
demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih
ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat
propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.
Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer
yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.
Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara
tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan
ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka
dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan
untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah
perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas
dalam Hubungan Internasional :
1.
Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di
wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap
warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya.
Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum
Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara
asing.
3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan
umum. Hukum
tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A.
Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri
yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa
usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.
Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu
untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di
Aachen tahun 1918 sbb :
1.
Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3.
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak
dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus
urusan-urusan negaranya.
4.
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada
kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri
negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase
perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C.
Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
:
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D.
Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya
dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip,
surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b.
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota
korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat
namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari
pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan
tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F.
Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan
di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara
lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji,
melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi
satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal
atau
Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G.
Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum
internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan
peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I.
Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat
bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam
definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah
anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2.
Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.
Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua
belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara
untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian
bilateral : Indonesia – Cina
(dwikewarganegaraan), Indonesia –Malaysia (ekstradisi),
Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah
Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic),
Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan
landas benua), dll
ad.b. Dari
segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making
Treatiesadalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi
semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut.
Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan
perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad.
c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian
yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi,
budaya, dll
ad.
d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku
dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua,
yaitu tertulis danlisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional
lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui
instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement),
yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the
London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration),
adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement),
perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya
dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak
aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3.
Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian
internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu (
perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu
penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan
bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara
lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek
tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri
atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar
negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat
sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang
disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat
dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang
digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah
(Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
A.
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract)
karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian
bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain
untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955)
tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand
tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.
Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan
Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
B.
Multilateral yang disebut juga Law
Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan
negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang
tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi
Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961
tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982
tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi
Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN
INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty)
perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup
perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya
sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan
atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
9. Modus Vivendi dokumen
untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai
perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota
yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan
kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final
Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama
utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General
Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact),
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu
anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara
lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang
memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto
keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab,
Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah
Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas
kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan
lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB
diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara
anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi
keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya
tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot
karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan
keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10
negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk
memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain
menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari
anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh
Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah
bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World
Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International
Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food
and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United
Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug
Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk
memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim
yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den
Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah
Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat
hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan
badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas
usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
1. ILO
(International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.
Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social
dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food
and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian
PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini
bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil
makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) ,
yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan
pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini
bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World
Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada
tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan
mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD (
International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan
dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945
bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota
PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF
(International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan
pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan
internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system
pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO
(International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan
sipil internasional.
8. UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International
Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO
(International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan
internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word
Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN
(Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani
5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat
Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos
(Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan
Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum
dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23
negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara
patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan,
Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia
tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama
bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap
hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se
ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan
tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi
dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar
negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri
ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2
kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan
ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri
non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan
penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin
oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu
tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang
berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan
mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara)
untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang
berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan
renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian
Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan
Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional
tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara
kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam
dan kekayaan lautan.
C. Secara regional
perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua
nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4
juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163 km
3. Landas Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE
: 2.500.000 km
Berkomentarlah dengan baik dan benar, terima kasih :) Show Conversion Code Hide Conversion Code Show Emoticon Hide Emoticon